Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) pada tanggal 16 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi Otoritas Jasa Keuangan pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan demi melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau pihak tertanggung. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan proses likuidasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Semenjak pencabutan izin, seluruh pemegang saham, dewan komisaris, direksi hingga pegawai PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) dilarang melakukan tindakan yang bisa mengurangi atau menurunkan nilai aset dari perusahaan. Tindakan tersebut meliputi mengalihkan, mengagunkan, menjaminkan atau menggunakan kekayaan dan tindakan lainnya.
PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) diwajibkan menyusun serta menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin dilakukan. Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diminta menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Direksi, Pemegang Saham, Dewan Komisaris hingga Pegawai PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) diwajibkan untuk memberikan informasi, data, hingga dokumen yang dibutuhkan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dikerjakan oleh tim likuidasi.
Penyelenggaraan rapat umum pemegang saham wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Langkah yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini memiliki tujuan untuk memastikan proses likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) sendiri telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.